Memahami Kelonggaran Aurat dalam Islam: Antara Syariat dan Realitas Profesi
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum membuka aurat dalam Islam, terutama dalam konteks kebutuhan atau profesi. Ada pemahaman bahwa dalam kondisi darurat tertentu, seseorang bisa membuka aurat, namun hal ini harus dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kelonggaran Membuka Aurat dalam Islam
Dalam Islam, aurat wajib ditutupi, dan profesi bukanlah alasan mutlak untuk membuka aurat. Syariat memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu dengan syarat yang sangat ketat, seperti Dalam kitab الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (1/126) disebutkan beberapa kondisi di mana membuka aurat dan melihatnya dibolehkan karena adanya alasan darurat :
١ - عند الخطبة لأجل النكاح، فيجوز النظر إلى الوجه والكفين، وسيأتي في باب النكاح.
٢ - النظر للشهادة أو المعاملة، فيجوز النظر إلى الوجه خاصة، إذا كانت هناك حاجة لمعرفة تلك المرأة، ولم تعرف دون النظر إليها.
٣ - من أجل التطيب والمداواة، فيجوز كشف العورة والنظر إليها بقدر الحاجة
- Saat melamar, laki-laki boleh melihat wajah dan telapak tangan wanita yang akan dilamar untuk memastikan kesesuaian, asalkan tidak disertai rasa syahwat dan aman dari fitnah.
- Dalam transaksi bisnis atau kebutuhan ekonomi lainnya, melihat wajah lawan jenis diperbolehkan selama memang diperlukan dan tetap menjaga adab.
- Dalam konteks pengobatan, apabila tidak ada dokter dari sesama jenis atau keluarga mahrom, membuka aurat pasien untuk keperluan medis diperbolehkan dengan tetap menjaga batasan dan kehormatan.
Syarat umum untuk kelonggaran ini adalah adanya kebutuhan atau kondisi darurat yang jelas, aman dari fitnah dan syahwat, dilakukan sebatas keperluan, serta tetap menjaga kehormatan dan adab.
Aurat Wanita dalam Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memandang aurat wanita di hadapan laki-laki non-mahram meliputi seluruh tubuh, termasuk rambut yang berada di kepala. Namun, wajah, telapak tangan, dan telapak kaki dianggap bukan aurat. Bahkan, menurut Imam Abu Yusuf, lengan perempuan juga bukan aurat.
Pendapat ini bersyarat—jika membuka bagian tersebut dapat menimbulkan fitnah atau syahwat, maka tetap wajib menutupnya. Jadi, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral.
Solusi bagi Wanita dalam Profesi yang Membatasi Hijab
Bagi perempuan yang terpaksa bekerja di lingkungan yang membatasi penggunaan hijab, mengikuti pendapat mazhab Hanafi tentang membuka wajah dan tangan bisa menjadi solusi sementara asalkan aman dari syahwat dan tidak menimbulkan fitnah.
Idealnya, wanita tetap berusaha mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat agar kewajiban menutup aurat tetap terpenuhi tanpa kompromi.
Ada pula beberapa reverensi yang membahas tentang aurat, seperti :
- الفتاوى الكبرى الفقهية karya Ibn Hajar al-Haytami (1/48)
- الغرر البهية في شرح البهجة الوردية karya Imam Fakih Zakariya al-Ansari (4/96)
- الدر المختار وحاشية ابن عابدين (رد المحتار) karya Muhammad Amin ibn Umar ibn Abdul Aziz Abidin (mazhab Hanafi) (1/405)
Penulis : Fils d'Albar
