Saya pernah di tanya seseorang dia bertanya. Masalah syahadat yang ditnyakan saya bersaksi bawah tiada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad utusan Allah. .yang jadi pertanyaan an makna bersaksi dia bertanya. Kapan kmu bertemu kanjeng nabi kapan kamu bertemu Allah kok bisa kmu ngomong bersaksi
waalaikumsalam wr wb Kalimat syahadat bukan sekadar ucapan di lisan, tapi persaksian hati yang didasari ilmu dan keyakinan. Makna “bersaksi” di sini bukan berarti melihat langsung Allah atau Rasulullah, melainkan meyakini dengan sepenuh hati kebenaran bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya. Selengkapnya dilink terkait
“Apakah akad nikah sah jika wali wanita tidak hadir secara langsung, tetapi mewakilkan melalui media daring (online)?”
Walaikumsalam wr. Wb. Dalam akad nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu hadirnya dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali dari mempelai perempuan. Jika wali hanya hadir melalui video call, maka akad nikah tersebut tidak sah, karena wali dianggap tidak hadir secara langsung dalam akad. Kehadiran wali secara langsung merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Lebih lengkapnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini.
1. Bagaimana hukumnya khotib membaca doa apakah mustami mengatakan amin dengan mengangkat tangan? 2. Bagaimana hukumnya orang baca sholawat di suatu majelis dengan berjoget-joget? Sementara orang Islam seorang santri kedatangan guru atau kyai itu sangat takdim dan sangat memuliakan sebagai bentuk adab dan akhlak kepada kyai, sementara membaca sholawat dengan berlenggak-lenggok apakah ini termasuk tidak sopan kepada rasul mohon penjelasannya
Waalaikumsalam wr,wb. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengangkat tangan saat pembacaan do'a dalam khutbah Jum'at, baik bagi khotib maupun para jama'ah. Mayoritas ulama termasuk di antaranya mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa mengangkat tangan dalam pembacaan do'a dalam khutbah Jumat hukumnya makruh, baik bagi khotib maupun para jama'ah. Hal ini didasarkan pada ketidak hadiran dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat mengangkat tangan ketika pembacaan do'a dalam khutbah Jum'at, kecuali dalam kasus tertentu seperti do'a meminta hujan (istisqa’),di mana terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangannya pada saat itu. Lebih lengkapnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini.
Assalamu'alaikum Izin bertanya. Bagaimana hukumnya kita menghadiri undangan contohnya (walimatul ursy) akan tetapi di tempat acaranya ada kemungkaran. Yang hukumnya menghadiri undangan wajib tapi ada keharaman itu bagaimana Terimakasih
Waalaikumsalam wr.wb. Hukum menghadiri walimatul ‘ursy (pesta pernikahan) menurut madzhab Syafi’i adalah wajib. Namun, kewajiban ini gugur jika ada udzur syar’i seperti apabila di tempat walimah terdapat kemungkaran (misalnya ada minuman keras atau musik yang melalaikan, perempuan yang menimbulkan syahwat,dll) dan dikhawatirkan tamu akan terlibat atau tidak mampu mencegahnya. Ini juga telah dibahas pada saluran WhatsApp kami Mismarul Ulum Zahanain.