Kesorga

Kegiatan Kesorga Pondok Pesantren Zainul Hasanain

UNDANG UNDANG KESORGA

TAHUN 2025- 2026

 

KEWAJIBAN

  1. Memiliki  sapu setiap kelas dan kamar 

  2. Kerja bakti kamar setiap jumat pagi

  3. Membuat  jadwal piket Setiap kelas dan kamar 

  4. Piket tepat waktu 

  5. Piket sampai bersih  

  6. Melapor kepada pengurus kesorga ketika sakit, baik di dalam pesantren atau di luar pesantren (pulang) serta meyertakan surat izin sakit

  7. Membeli surat izin ( pulang Rp 5.000, sakit Rp 5.000, keluar Rp 10.000 )

  8. Mengikuti kegiatan selasa pagi ( Lari )

  9. Merapikan  sandal bagi yang piket halaman 

  10. Mengikuti  kerja bakti sesuai kebijakan kesorga

  11. Membayar biaya periksa dan transport bagi anak yang periksa di luar pesantren

 

LARANGAN

  1. Membuang sampah sembarangan (kelas, kamar, aula, halaman, dan kamar mandi) 

  2. Berhenti sebelum piket selesai 

  3. Menjemur  pakaian diselain tempatnya

  4. Mengambil air di samping aula ( Depan Musollah ) 

  5. Mandi di kamar mandi guru 

  6. Masuk kamar sakit tanpa seizin kesorga 

  7. Makan atau meletakan nasi di area musollah

  8. Memotong  rambut di depan kamar/kelas/jemuran atas

  9. Menjemur pakaian tanpa hanger

  10. Meletakan pakaian, bantal, selimut dan telesan di sembarang tempat

  11. Mencorat-coret tembok dan satir

  12. Mandi di paving

  13. Menaiki  lantai tanpa alas kaki meskipun kering

  14. Mengotori  tempat nanak dan tempat makan bagi anak yang nanak

  15. Meletakkan sepatu di selain tempat yang sudah disediakan (dibawahnya tangga jemuran)

  16. Meminjam alat KESORGA setiap kamar atau kelas


 

SANKSI

  1. Bagi santri yang buang sampah sembarangan maka didenda Rp 5.000

  2. Bagi santri yang tidak lari  maka didenda Rp 5.000

  3. Bagi santri yang menaiki lantai tanpa alas kaki maka didenda Rp 2.000

  4. Bagi santri yang tidak mengikuti kerja bakti didenda Rp 5.000

  5. Bagi kelas atau kamar yang kotor maka di denda Rp 20.000

  6. Bagi santri yang kamar mandi di kamar guru maka mencuci baju sitaan

  7. Bagi santri yang meletakan pakaian, bantal, selimut, sepatu dan telesan di sembarang tempat maka  menebus.( Kalau kotor  Rp 2.000 kalau sudah di londry Rp 10.000 )

  8. Bagi santri yang tidak piket, maka jalan jongkok 15X 

  9. Bagi santri yang piket tidak bersih atau datang lambat,maka jalan jongkok 10X

  10. Bagi santri yang menganti tellesan di aula maka sekojjam 25 X

  11. Bagi santri yang mencorat coret  tembok / satir  maka di serahkan ke pihak yang bersangkutan (perlengkapan)

  12. Bagi santri  yang mengotori tempat nanak atau tempat makan maka di jemur 30 menit setiap grub atau kelompok 

  13. Bagi santri yang mengetori aula waktu nobar atau nonton maka tidak di perkenankan nobar di jumat selanjutnya

  14. Bagi santri yang pulang tidak meyertakan surat izin sakit maka dianggap telat keamanan (semen 1 sak)

NB : Undang – undang yang belum tertulis di atas maka sesuai dengan kebijakan PENGURUS KESORGA.