Kesorga
Kegiatan Kesorga Pondok Pesantren Zainul Hasanain
UNDANG UNDANG KESORGA
TAHUN 2025- 2026
KEWAJIBAN
-
Memiliki sapu setiap kelas dan kamar
-
Kerja bakti kamar setiap jumat pagi
-
Membuat jadwal piket Setiap kelas dan kamar
-
Piket tepat waktu
-
Piket sampai bersih
-
Melapor kepada pengurus kesorga ketika sakit, baik di dalam pesantren atau di luar pesantren (pulang) serta meyertakan surat izin sakit
-
Membeli surat izin ( pulang Rp 5.000, sakit Rp 5.000, keluar Rp 10.000 )
-
Mengikuti kegiatan selasa pagi ( Lari )
-
Merapikan sandal bagi yang piket halaman
-
Mengikuti kerja bakti sesuai kebijakan kesorga
-
Membayar biaya periksa dan transport bagi anak yang periksa di luar pesantren
LARANGAN
-
Membuang sampah sembarangan (kelas, kamar, aula, halaman, dan kamar mandi)
-
Berhenti sebelum piket selesai
-
Menjemur pakaian diselain tempatnya
-
Mengambil air di samping aula ( Depan Musollah )
-
Mandi di kamar mandi guru
-
Masuk kamar sakit tanpa seizin kesorga
-
Makan atau meletakan nasi di area musollah
-
Memotong rambut di depan kamar/kelas/jemuran atas
-
Menjemur pakaian tanpa hanger
-
Meletakan pakaian, bantal, selimut dan telesan di sembarang tempat
-
Mencorat-coret tembok dan satir
-
Mandi di paving
-
Menaiki lantai tanpa alas kaki meskipun kering
-
Mengotori tempat nanak dan tempat makan bagi anak yang nanak
-
Meletakkan sepatu di selain tempat yang sudah disediakan (dibawahnya tangga jemuran)
-
Meminjam alat KESORGA setiap kamar atau kelas
SANKSI
-
Bagi santri yang buang sampah sembarangan maka didenda Rp 5.000
-
Bagi santri yang tidak lari maka didenda Rp 5.000
-
Bagi santri yang menaiki lantai tanpa alas kaki maka didenda Rp 2.000
-
Bagi santri yang tidak mengikuti kerja bakti didenda Rp 5.000
-
Bagi kelas atau kamar yang kotor maka di denda Rp 20.000
-
Bagi santri yang kamar mandi di kamar guru maka mencuci baju sitaan
-
Bagi santri yang meletakan pakaian, bantal, selimut, sepatu dan telesan di sembarang tempat maka menebus.( Kalau kotor Rp 2.000 kalau sudah di londry Rp 10.000 )
-
Bagi santri yang tidak piket, maka jalan jongkok 15X
-
Bagi santri yang piket tidak bersih atau datang lambat,maka jalan jongkok 10X
-
Bagi santri yang menganti tellesan di aula maka sekojjam 25 X
-
Bagi santri yang mencorat coret tembok / satir maka di serahkan ke pihak yang bersangkutan (perlengkapan)
-
Bagi santri yang mengotori tempat nanak atau tempat makan maka di jemur 30 menit setiap grub atau kelompok
-
Bagi santri yang mengetori aula waktu nobar atau nonton maka tidak di perkenankan nobar di jumat selanjutnya
-
Bagi santri yang pulang tidak meyertakan surat izin sakit maka dianggap telat keamanan (semen 1 sak)
NB : Undang – undang yang belum tertulis di atas maka sesuai dengan kebijakan PENGURUS KESORGA.