Ubudiyah
Kegiatan Ubudiyah Pondok Pesantren Zainul Hasanain
TATA TERTIB EXTRA
PONDOK PESANTREN ZAINUL HASANAIN
Masa khidmah 2025-2026 M
PASAL I
Kewajiban
-
Semua santri wajib mengikuti semua kegiatan Extra, yang meliputi : Sholat berjama’ah, pengajian Kitab pagi, pengajian al – Qur’an.
-
Mengikuti Sorogan Kitab sore di kelas masing - masing, dari jam 16 : 00 Wis sampai 16 : 45 Wis. Jika Wali Kelas atau Munawwib tidak hadir maka diperbolehkan pulang terlebih dahulu 15 menit sebelum waktu Sorogan Kitab berakhir.
-
Wajib Sholat berjama’ah di Musholla yang meliputi : Sholat Fardhu, Sholat Dhuha, dan Sholat Jum’at.
-
Berkumpul di Musholla 5 menit sebelum Iqomah dan 5 menit sebelum Adzan untuk waktu Maghrib.
-
Mengisi Shof yang kosong terlebih dahulu sebelum Sholat berjama’ah di mulai.
-
Menghadap kiblat ketika Takriran dimulai.
-
Membawa Nadhom setiap kegiatan berjamaah.
-
Membawa Munjiyat setiap Malam Selasa dan Malam Jum’at Legi.
-
Santri yang berpuasa tetap wajib mengikuti Sholat berjama’ah dan tempat berbuka puasanya di Aula.
-
Memakai baju putih setiap Malam Jum’at dan baju putih serta sarung orange setiap Malam Jum’at Legi.
-
Memakai pakaian Syar’an wa ‘Adatan ketika Sholat berjama’ah (tidak boleh baju yang bergambar atau terdapat tulisan di belakang).
-
Mengikuti pengajian al – Qura’n sampai Ust. Bashori selesai.
-
Mengikuti pengajian Kitab di Bulan Ramadhan.
-
Setoran hafalan Tahlil & pembacaan Diba’ sebelum liburan Maulid untuk siswa kelas I.
-
Wajib setoran hafalan Juz ‘Amma kepada Pengasuh setiap pagi Hari Selasa, khusus untuk siswa kelas 4 MDM.
-
Membayar iuran Tasyakkuran buka bersama.
-
Membayar iuran setiap bulan sebesar Rp. 2.000.
PASAL II
Larangan
-
Berada di kamar, sungai, warung, kamar mandi ketika kegiatan Extra berlangsung tanpa seizin dari pengurus Extra.
-
Pindah tempat dan keluar Musholla ketika Wiridan berlangsung. Dan boleh izin jika memang mendesak.
-
Begurau, ramai, tidur, ngobrol ketika Wiridan berlangsung dan ketika Sholat akan dimulai.
-
Memakai pakaian yang terdapat tulisan atau bergambar di bagian belakang ketika Sholat berjama’ah.
-
Dilarang menggunakan kaos ketika kegiatan Extra berlangsung.
-
Dilarang menggunakan peci hitam/songkok nasional.
-
Memakai jaket ketika berjama’ah, kecuali waktu Sholat Shubuh.
PASAL III
Sanksi
-
Tahapan sanksi pelanggran :
-
Point 10 digondol
-
Point 13 digondol bersih dan dihadapkan kepada Ust. Ainul Yaqin.
-
Santri yang mencapai 15 digondol & jalan bebek 5x.
-
Point 16 digondol dan dihadapkan kepada Wali Kelas.
-
Point 19 digondol dan dihadapkan kepada Ust. Amir Mahmud.
-
Point 20 digondol, dijemur di Pondok Putri dan membaca Surat at – Taubah.
-
Poin 25 diserahkan kepada Pengasuh.
BAB II
Aturan Tambahan
-
Hal – hal yang belum tertulis dalam Tata Tertib maka tergantung kebijakan.