Babi Haram dalam Islam: Bukan Sekadar Soal Kesehatan, Lalu Apa Alasannya?
Bagi umat Islam, mengonsumsi daging babi merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. Ketentuan ini bukan sekadar persoalan kesehatan atau kebersihan, melainkan bagian dari aturan syariat yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī lighairillāh, fa maniḍṭurra ghaira bāghiw wa lā ‘ādin fa lā itsma ‘alaih, innallāha ghafūrur raḥīm.
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Ayat tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk meyakini keharaman daging babi. Artinya, keharaman tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya penelitian ilmiah mengenai bahaya babi. Ketika Allah Swt. telah menetapkan suatu hukum, seorang Muslim meyakininya sebagai bagian dari ketaatan kepada-Nya.
Lalu, Bagaimana dengan Alasan Kesehatan?
Ilmu pengetahuan memang menemukan berbagai risiko yang dapat berkaitan dengan konsumsi daging babi, terutama apabila daging tidak ditangani dan dimasak dengan baik. Salah satunya adalah Taenia solium, jenis cacing pita yang dapat menginfeksi manusia.
Namun, temuan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Risiko kesehatan bukanlah dasar utama keharaman babi dalam Islam. Sebab, hukum halal dan haram berasal dari ketentuan syariat. Penelitian ilmiah dapat membantu manusia memahami berbagai kemungkinan hikmah di balik suatu ketentuan, tetapi bukan menjadi penentu hukum halal dan haram.
Dengan kata lain, apabila suatu teknologi mampu mengurangi risiko kesehatan dari suatu makanan, hal itu tidak otomatis mengubah hukum syariat terhadap makanan tersebut.
Bagaimana dengan Kemiripan Babi dan Manusia?
Babi memiliki sejumlah kesamaan biologis dengan manusia. Karena itu, hewan ini juga digunakan dalam berbagai penelitian medis, termasuk penelitian mengenai transplantasi organ atau xenotransplantasi.
Akan tetapi, kesamaan biologis tersebut tidak berarti bahwa babi dan manusia adalah makhluk yang sama. Demikian pula, mengaitkan kemiripan organ babi dengan manusia sebagai alasan utama keharamannya merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Pembahasan mengenai kemiripan biologis lebih tepat dipandang sebagai informasi ilmiah tambahan, bukan sebagai dalil keagamaan.
Taat Dahulu, Memahami Hikmahnya Kemudian
Dalam Islam, tidak semua ketentuan syariat harus menunggu ditemukan alasan ilmiahnya agar dapat ditaati. Ada ketentuan yang dasarnya adalah perintah Allah Swt., sementara manusia mungkin hanya mampu memahami sebagian hikmah di baliknya.
Keharaman daging babi merupakan salah satu contohnya. Al-Qur’an telah memberikan ketetapan yang jelas. Adapun penelitian mengenai parasit, penyakit, maupun aspek biologis babi dapat menjadi wawasan tambahan yang membantu manusia melihat sebagian hikmah tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang “mengapa babi haram?” tidak cukup dijawab hanya dengan alasan kesehatan. Jawaban paling mendasar bagi seorang Muslim adalah karena Allah Swt. telah menetapkannya sebagai sesuatu yang haram.
Sains dapat terus berkembang dalam menjelaskan berbagai aspek di baliknya, tetapi dasar keharaman tetap berasal dari syariat. Di situlah letak sikap seorang Muslim: meyakini ketetapan Allah, menaati-Nya, dan terus belajar memahami hikmah di balik setiap ajaran-Nya.
Penyusun : Ahmad Gusyairi dan Tim Redaksi Web Zahanain
