Hukum mekena atas bawah. Sah apa TDK dlm solat
Waalaikumsalam wr wb. Dalam sholat, salah satu syarat sah yang harus dipenuhi adalah menutup aurat. Menurut mazhab Syafi'i: * Aurat laki-laki dalam sholat adalah antara pusar hingga lutut. * Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa bagian luar telapak tangan juga termasuk aurat. Selengkapnya bisa dilihat dilink terkait.
Berapa kos me daftar untuk anak Malaysia ke mondok Dan berapa bulanan bayarannye
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarkatuh. untuk administrasi pendaftaran Putra atau Putri WNA sedikit berbeda. Bisa dilihat langsung lebih detailnya di Instagram PP.Zahanain Atau klik langsung link dibawah ini.
Bagaimana hukum menyebutkan nama orang yang telah meninggal dunia (bukan orang alim) dengan menyebut doa رضي الله عنه seperti : Hartono رضي الله عنه al fatihah?
Wa Alaikum Salam Wr. Wb. Dalam Islam, ada adab khusus dalam mendoakan orang-orang tertentu berdasarkan kedudukan mereka: Untuk orang biasa (bukan alim, bukan wali, dan bukan sahabat), boleh mendoakannya dengan doa-doa umum seperti "رحمه الله", "غفر الله له", atau sekadar membaca Al-Fatihah untuknya. Namun, tidak diperbolehkan mendoakan mereka dengan "رضي الله عنه" karena itu merupakan bentuk doa yang khusus untuk para sahabat dan orang-orang saleh yang memiliki derajat tinggi dalam agama. untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini
Assalamu'alaikum Saya pernah denger qoidah dari seorang kiai bahwa ada pendapat yang mengatakan kalau aurat seseorang itu tergantung profesi. Contohnya ada seorang wanita bekerja di sebuah perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk tidak memakai hijab. Nahh....karena profesi nya seperti itu. Maka wanita tersebut tidak haram karena mengikuti pendapat itu. Benarkah demikian?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarkatuh. Mungkin yang dimaksud oleh kiai tersebut adalah adanya kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang membuat seseorang terpaksa membuka aurat. Namun, perlu diluruskan bahwa dalam Islam, aurat tetap wajib ditutupi, dan profesi bukanlah alasan yang membolehkan membuka aurat secara mutlak. Syariat hanya memberikan kelonggaran membuka aurat dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat ketat, salah satunya seperti: 1. Ketika Melamar: Laki-laki boleh melihat wajah dan telapak tangan wanita yang ingin dilamar, sebatas untuk memastikan kesesuaian, dan dengan syarat aman dari fitnah serta tidak disertai syahwat. 2. Transaksi: Diperbolehkan melihat wajah lawan jenis selama diperlukan dan tetap menjaga adab. 3. Dalam Pengobatan: Bila tidak ada dokter dari sesama jenis, dan mahrom maka boleh melihat atau menyentuh aurat pasien sesuai kebutuhan medis, dan tetap menjaga batasan atau sesuai keperluan dengan syarat hadirnya mahrom atau sesama jenis. Lebih jelasnya bisa dilihat pada saluran WhatsApp Mismarul Ulum Zahanain atau langsung klik link di bawah ini